Wednesday, 30 November 2016

PP No 175 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Tiska dan Tigor

PP No 175 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Tiska dan Tigor

 

 

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Pramuka!
Kembali lagi hari ini saya posting yaitu mengenai tentang :
PP 175 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN TISKA DAN TIGOR
Pengertian Tiska dan Tigor
Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan jenis dari Tanda Penghargaan Kegiatan.
Merupakan tanda yang diberikan kepada anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan misalnya Pesta Siaga, Jambore< Perkemahan Wirakarya, Loma Tingkat, Perkemahan Saka dll.
Tanda penghargaan kegiatan , baik itu Tiska atau Tigor termasuk salah satu macam dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka untuk Jenis Tanda Penghargaan.
Berbagai hal terkait Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong diatur oleh SK Kwartis Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Berikut ini contoh gambar Tiska dan Tigor
Beberapa hal terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) adalah sebagai berikut:
1. Tiska dan Tigor diperuntukan bagi anggota peserta didik Gerakan Pramuka Mulai golongan
2. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak hingga Pramuka Pandega.
    Bentuk, bahan dan Gambar Tiska dan Tigor
  • Tanda penghargaan kegiatan yang di buat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesua dengan ukuran tanda penghargaan itu
  • Tanda Penghargaan Kegiatan dapat pula di buat dari kain atau bahan lainnya.
  •  Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesua golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
  • Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda pengenal kegiatan di tentukan dan diputuskan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan.
3. Syarat penerima Tanda Pengenal Kegiatan. Seorang Pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang,
    Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan tanda penghargaan kegiatan (Tiska atau
   Tigor) dengan ketentuan :
  • Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan iktut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan rasa penuh tanggung jawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesua dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
  • Tanda Ikut serta Bakti Gotong Royong (Tiogor) diberikan setelah yang  bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya.
4. Yang berwenang mengusulkan, memberikan, menganugrahkan, serta mencabut tanda penghargaan
    kegiatan (Tiska dan Tigor) adalah Pembina Pramuka yang bersangkutan melalui panitia
    penyelenggara kegiatan.
5. Cara pemakaian dan Penempatan Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah
    dikenakan diatas sa ku kanan baju seragam putera di atas tanda WOSM dan untuk seragam Puteri
    menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan
    kegiatan di pakai di atas bintang tahunan.
6. Masa berlaku atau masa pemakaian Tiska atau Tigor pada pakaian seragam Pramuka adalah selama
    maksimal 6 bulan sejak saat di serahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
Sekian postingan saya kali ini semoga bisa bermanfaat bagi kaka-kaka semua. Dan untuk materinya sendiri kaka-kaka tidak usah copy paste karena uraian di atas belum lengkap semua jadi kaka bisa download di sini
Jangan lupa tinggalkan komentar dan berikan penilaian kaka-kaka tentang artikel ini di bawah form yang sudah saya sediakan, itu adalah sebagai bentuk ucapan terimakasih kaka.
Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
Wassalamualaikum Wr.Wb.
  Sumber : http://www.kumpulanmateripramuka.ga/2014/11/pp-no-175-tahun-2012-tentang-penggunaan.html


EmoticonEmoticon

Contact Form

Name

Email *

Message *